Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di
Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada
“payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik,
diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju
ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Namun ternyata
dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke
dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara
lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking,
membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan
kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.
Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal
ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu
rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi,
ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa
undang-undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang
terkait dengan teritori. Misalkan seorangcracker dari sebuah negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau
sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari
aktivitas crackingnya
terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah
kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit
dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang
dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia.
Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah
tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap
Kejahatan Penyalahgunaan Informasi Dunia Maya
“Salah satu kemajuan terknologi
informasi yang diciptakan pada akhir abad ke-20 adalah internet. Jaringan
komputer-komputer yang saling terhubung membuat hilangnya batas-batas wilayah.
Dunia maya menginternasionalisasi dunia nyata. Dunia cyber yang sering disebut
dunia maya menjadi titik awal akselerasi distribusi informasi dan membuat dunia
internasional menjadi tanpas batas. “Teknologi informatika saat ini
menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan, kemajuan peradaban dunia, sekaligus menjadi sarana
efektif melawan hukum. Maka untuk menghadapi sifat melawan hukum yang terbawa
dalam perkembangan informasi data di dunia maya. Diperlukan sebuah perlawanan
dari hukum positif yang ada. “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan
kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya”
hal ini adalah asas legalitas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun
1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana merupakan
salah satu instrumen dalam menghadapi perbuatan melawan hukum. Maka perlu
dikaji lebih mendalam secara teoritik bagaimana kebijakan hukum pidana yang
dalam faktanya sering kalah satu langkah dengan tindak pidana. Dalam hal ini
terhadap kejahatan penyalahgunaan informasi data di dunia cyber.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE)
Pasal 1 angka 1 bahwa : “Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, poto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
http://cyberkelompok9.wordpress.com/2013/05/31/makalah-penerapan-cyberlaw-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar