Kristi Eka Arummi

MASA DEPAN ADALAH MILIK MEREKA YANG PERCAYA PADA KEINDAHAN MIMPI-MIMPI MEREKA...

"The Future Belongs To Those Who Believe In The Beauty Of Their Dreams"

WELCOME TO KITTIW BLOG

Rabu, 11 Juni 2014

ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI

Seorang profesional mampu membuat pertimbangan, dan menggunakan keterampilannya untuk mencapai hasil yang tepat dalam situasi yang orang awam tidak bias melakukannya.
Profesi member aturan bagaimana mereka menggunakan pengetahuannya dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Orang-orang professional atau merka yang memiliki profesi mengakui menggunakan pengetahuan keahlian, keterampilannya dan mengetahui bagaimana memberikan tanggung jawab terhadap masyarakat.

Salah satu contoh-contoh awal mengenai etika profesi, Sumpah Hipokrates, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah dokter Yunani kuno yang diberi gelar Bapak Ilmu Kedokteran. Beliau hidup dalam abad V sebelum masehi. Menurut para ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan muris-muridnya dan meneruskan semangat professional yang telah diwarisinya dari hipokrates. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sangat panjang, namun belum pernah ada dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekan dan tersebar sangat luas seperti pada saat ini. Jika sungguh benar pada zaman kita diwarnai suasana etis yang khusus, salah satunya adalah peranan dan dampak dari etika profesi ini.

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a)    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b)     Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c)     Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program  aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya



http://www.jaringankomputer.org/etika-profesi-dan-tanggung-jawab-profesi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar