Teknologi Informasi dan
Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab;
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan
kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi;
Search Engine dapat digunakan di gadget – gadget canggih seperti
handphone, tablet, laptop dan komputer. dengan cepat informasi akan
diperoleh dari pelajar tersebut, akan tetapi dalam menggunakan Search
Engine kita harus menggunakan etika yang baik, tidak melakukan plagiat
yang merupakan milik orang lain, karena dinegara indonesia mempunyai UU
ITE dimana undang – undang tersebut yang mengatur semua kegiatan –
kegiatan aktifitas teknologi informasi, indonesia juga mempunyai HAKI
dimana HAKI tersebut yang membuat suatu karya penulisan menjadi Hak
Kekayaan intelektual bagi si pembuat penulisan tersebut. dengan adanya
UU ITE dan HAKI seseorang yang menggunakan karya orang lain tanpa
mencantumkan sumber bisa dituntut dan diberikan sangsi.
sumber :
http://sabillahwahid.blogspot.com/2013/11/etika-penggunaan-mesin-pencari-di.html
http://softskilltask.wordpress.com/2014/01/24/tugas2/