Kristi Eka Arummi

MASA DEPAN ADALAH MILIK MEREKA YANG PERCAYA PADA KEINDAHAN MIMPI-MIMPI MEREKA...

"The Future Belongs To Those Who Believe In The Beauty Of Their Dreams"

WELCOME TO KITTIW BLOG

Jumat, 13 Juni 2014

Apa Itu Cloud Computing ?

Cloud Computing? pasti banyak dari para pembaca yang sudah sering dengar kata tersebut, atau jika belum pernah dengar, mungkin pernah dengar istilah dalam bahasa Indonesia-nya, yaitu “Komputasi Awan”. Ada banyak sudut pandang untuk menjelaskan apa itu Cloud Computing, Wikipedia sendiri menjelaskan Cloud Computing seperti DISINI. Mungkin bagi orang awam, ketika baca penjelasan tersebut masih belum jelas. Untuk itu, saya akan coba menjelaskan-nya dengan bahasa yang lebih mudah dengan analogi dibawah ini.
Tentu kita semua adalah para pemakai listrik dalam kehidupan sehari-hari. Untuk bisa menikmati listrik, kita tidak perlu mendirikan infrastruktur pembangkit listrik sendiri kan? yang perlu kita lakukan adalah mendaftar ke PLN, dan kita tinggal bayar biaya listrik berdasarkan jumlah penggunaan kita tiap bulan. Saat kita butuh daya tambahan karena suatu tujuan khusus (misal-nya kita ada acara nikahan), kita tinggal bilang ke PLN untuk tambah daya, dan suatu saat nanti ketika ingin turun daya lagi, kita tinggal bilang juga ke PLN. Bisa dikatakan penambahan daya listrik ini sifat-nya ELASTIS dan (harus-nya) bisa dilakukan segera.
Ketika memakai layanan listrik dari PLN, kita tidak perlu pusing untuk memikirkan bagaimana PLN memenuhi kebutuhan listrik kita, bagaimana ketika mereka ada kerusakan alat, bagaimana proses perawatan alat-alat tersebut, dsb. Inti-nya kita cukup tahu bahwa kita bisa menikmati listrik dan berkewajiban membayar biaya tersebut tiap bulan, sedangkan PLN sendiri berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan kita berdasarkan level layanan mereka.
Nah, analogi PLN diatas, adalah sedikit gambaran Cloud Computing, dimana Cloud Computing ini bertugas untuk memberikan layanan dan kita adalah user/pemakai dari layanan tersebut. Kita tidak perlu pusing memikirkan bagaimana mereka (penyedia layananan Cloud Computing) menyedikan layanan tersebut, yang penting mereka bisa memberikan standar layanan sesuai dengan apa yang kita butuhkan. Untuk biaya layanan kita tinggal bayar berdasarkan pemakaian. Saat kita butuh tambahan layanan, kita bisa meminta segera penambahan layanan tersebut, dan juga sebalik-nya (ELASTIS).
Berdasarkan jenis layanan-nya, Cloud Computing dibagi menjadi berikut ini:
  1. Software as a Service (SaaS)
  2. Platform as a Service (PaaS)
  3. Infrastructure as a Service (IaaS)
Dibawah ini kita bahas, masing-masing jenis layanan diatas:
  • Software as a Service (SaaS) adalah layanan dari Cloud Computing dimana kita tinggal memakai software (perangkat lunak) yang telah disediakan. Kita cukup tahu bahwa perangkat lunak bisa berjalan dan bisa digunakan dengan baik. Contoh: layanan email publik (Gmail, YahooMail, Hotmail, dsb), social network (Facebook, Twitter, dsb)instant messaging (YahooMessenger, Skype, GTalk, dsb) dan masih banyak lagi yang lain.  Dalam perkembangan-nya, banyak perangkat lunak yang dulu hanya kita bisa nikmati dengan menginstall aplikasi tersebut di komputer kita (on-premise) mulai bisa kita nikmati lewat Cloud Computing. Keuntungan-nya, kita tidak perlu membeli lisensi dan tinggal terkoneksi ke internet untuk memakai-nya. Contoh: Microsoft Office yang sekarang kita bisa nikmati lewat Office 365, Adobe Suite yang bisa kita nikmati lewat Adobe Creative Cloud, dsb.
  • Platform as a Service (PaaS) adalah layanan dari Cloud Computing dimana kita menyewa “rumah” berikut lingkungan-nya (sistem operasi, network, databbase engine, framework aplikasi, dll), untuk menjalankan aplikasi yang kita buat. Kita tidak perlu pusing untuk menyiapkan “rumah” dan memelihara “rumah” tersebut. Yang penting aplikasi yang kita buat bisa berjalan dengan baik di “rumah” tersebut. Untuk pemeliharaan “rumah” ini menjadi tanggung jawab dari penyedia layanan. Sebagai analogi, misal-nya kita sewa kamar hotel, kita tinggal tidur di kamar yang sudah kita sewa, tanpa peduli bagaimana “perawatan” dari kamar dan lingkungan-nya. Yang penting, kita bisa nyaman tinggal di kamar itu, jika suatu saat kita dibuat tidak nyaman, tinggal cabut dan pindah ke hotel lain yang lebih bagus layanan-nya. Contoh penyedia layanan PaaS ini adalah: Amazon Web Service, Windows Azure,  bahkan tradisional hosting-pun merupakan contoh dari PaaS. Keuntungan dari PaaS adalah kita sebagai pengembang bisa fokus pada aplikasi yang kita buat, tidak perlu memikirkan operasional dari “rumah” untuk aplikasi yang kita buat.
  • Infrastructure as a Service (IaaS) adalah layanan dari Cloud Computing dimana kita bisa “menyewa” infrastruktur IT (komputasi, storage, memory, network dsb). Kita bisa definisikan berapa besar-nya unit komputasi (CPU), penyimpanan data (storage) ,memory (RAM), bandwith, dan konfigurasi lain-nya yang akan kita sewa. Mudah-nya,IaaS ini adalah menyewa komputer virtual yang masih kosong, dimana setelah komputer ini disewa kita bisa menggunakan-nya terserah dari kebutuhan kita. Kita bisa install sistem operasi dan aplikasi apapun diatas-nya. Contoh penyedia layanan IaaS ini adalah: Amazon EC2, Windows Azure (soon), TelkomCloud, BizNetCloud, dsb. Keuntungan dari IaaS ini adalah kita tidak perlu membeli komputer fisik, dan konfigurasi komputer virtual tersebut bisa kita rubah (scale up/scale down) dengan mudah. Sebagai contoh, saat komputer virtual tersebut sudah kelebihan beban, kita bisa tambahkan CPU, RAM, Storage dsb dengan segera.
Mungkin itu sedikit pengantar tentang Cloud Computing dari apa yang saya pahami. Jika dari para pembaca ada yang punya tambahan ataupun koreksi, silahkan tinggalkan komentar dibawah ini.


     http://www.cloudindonesia.or.id/apa-itu-cloud-computing.html

SOUNDCLOUD

Dengan berbagai jejaringan sosial bermunculan yang menyediakan fitur-fitur yang memungkinkan kita untuk bisa berhubungan dengan orang lain diberbagai belahan dunia. SoundCloud merupakan jejaringan sosial yang mengkhususkan untuk bisa saling berbagi musik hasil karya kita sendiri pokoknya yang ada hubungannya dengan suara bisa kita upload di jejaringan ini. Startbyfinish.com merasa ini cocok yang mempunyai hobby musik dan ingin membaginya pada orang lain untuk bisa dinikmati oleh siapa saja yang ada di jejaringan SoundCloud.
Sebagai Jejaringan sosial SoundCloud menyediakan berbagai fitur yang memungkinkan kita bisa saling terhubung antar member seperti, Follow yang mempunyai fungsi layaknya Twitter. Setelah mempunyai akun maka pengguna bisa meng-follow pengguna lain dan melakukan pengunduhan, dan mendengarkan musik,serta memberi respon pada hasil karya orang lain. Tidak jaouh beda dengan jejaringan sosial lain, SoundCloud juga menyediakan fitur untuk bisa melihat pengguna lain yang terletak pada kolom  “People”. Dari variasi fitur yang ada memungkinkan kita bisa melihat perkembangan hasil karya kita yang telah kita upload seperti sudah berapa orang sudah mengunduhnya, mem-followakun kamu.
Juga terserdia fasilitas untuk bisa mentautkan ke jejaringan sosial lain seperti, Facebook, Twitter, Tumblr, serta Foursquare. SaudCloud bisa diakses dengan browser yang cukup terkenal sekarang ini dengan menggunkan PC atau Laptop, sedangkan untuk iOS dan Android perlu dilakukan pengunduhan aplikasi untuk di install ke gadget untuk bisa menikmati SoudCloud lewat perangkat gadget.

Membuat Akun di Soundcloud

1.Buka alamat https://soundcloud.com/signup di browser anda.
2.Isi Email dan password anda
 (Baca juga : Cara Membuat Email Google)
3.Beri tanda centang pada I agree to the Terms of Use and Privacy Policy
4.Pada langkah selanjutnya isi data sesuai kolom yang telah disediakan.Anda juga dapat melewati langkah ini dengan menekan tombol Skip.
5.Langkah selanjutnya,pilih jenis musik dan audio kesukaan anda. 
6.Selesai,anda akan diarahkan ke profil soundcloud anda.

Pada saat diarahkan ke profil,anda akan melihat music dan audio orang lain sesuai dengan genre yang anda sukai di tahap sebelumnya.


Augmented Reality Mobilitas Tanpa Kompromi

Augmented Reality (AR) adalah konsep pelapisan konten visual (i.e. grafik) di atas pemandangan dunia nyata seperti yang terlihat melalui sebuah kamera. AR mentransformasi perangkat mobile Anda ke dalam sesuatu yang digambarkan sebagai suatu cermin ajaib dimana Anda dapat berinteraksi dengan dunia nyata. Dari permainan dan gaming ke media/marketing interaktif ke how-to/bantuan, augmented reality membuka pintu untuk aplikasi dan layanan mobile baru. AR SDK Qualcomm untuk smartphone Android sekarang tersedia untuk di-download. SDK ini akan memungkinkan generasi baru dari aplikasi AR yang memungkinkan pengalaman 3D interaktif untuk mengambil tempat pada obyek sehari-hari. SDK menggunakan teknologi visi komputer untuk menghubungkan secara ketat grafik dengan obyek mendasar dan fitur dukungan untuk target gambar, penanda bingkai, tombol virtual dan obyek 3D sederhana. Download AR SDK sekarang melalui portal QDevNet yang menawarkan penciptaan target online dan perangkat manajemen termasuk contoh pelatihan.
Augmented Reality adalah teknologi yang akan terus di kembangkan di masa depan untuk memenuhi kebutuhan manusia, pasalnya dalam beberapa tahun perkembangan teknologi yang pesat membuat seseorang semakin maju, 

Dalam kehidupan sehari hari teknologi seperti ini dapat digunakan dalam bidang  :


1. Kesehatan
Teknologi seperti ini di gunakan dalam bidang kesehatan yaitu di gunakan oleh rumah sakit untuk mengatasi pasiennya contoh penggunaannya adalah pada pemeriksaan sebelum operasi, seperti CT Scan atau MRI, yang memberikan gambaran kepada ahli bedah mengenai anatomi internal pasien

2. Hiburan
Penggunaan teknologi berbasis Augmented reality ini tak hanya di bidang instansi namun juga dapat di gunakan oleh Pribadi yaitu sebagai Hiburan.


Rabu, 11 Juni 2014

Perkembangan Cyberlaw di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorangcracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Informasi Dunia Maya
“Salah satu kemajuan terknologi informasi yang diciptakan pada akhir abad ke-20 adalah internet. Jaringan komputer-komputer yang saling terhubung membuat hilangnya batas-batas wilayah. Dunia maya menginternasionalisasi dunia nyata. Dunia cyber yang sering disebut dunia maya menjadi titik awal akselerasi distribusi informasi dan membuat dunia internasional menjadi  tanpas batas. “Teknologi informatika saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan peradaban dunia, sekaligus menjadi sarana efektif melawan hukum. Maka untuk menghadapi sifat melawan hukum yang terbawa dalam perkembangan informasi data di dunia maya. Diperlukan sebuah perlawanan dari hukum positif yang ada. “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali  berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya” hal ini adalah asas legalitas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana merupakan salah satu instrumen dalam menghadapi perbuatan melawan hukum. Maka perlu dikaji lebih mendalam secara teoritik bagaimana kebijakan hukum pidana yang dalam faktanya sering kalah satu langkah dengan tindak pidana. Dalam hal ini terhadap kejahatan penyalahgunaan informasi data di dunia cyber.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE) Pasal 1 angka 1 bahwa : “Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, poto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

http://cyberkelompok9.wordpress.com/2013/05/31/makalah-penerapan-cyberlaw-di-indonesia/

CYBER LAW DAN CYBER CRIME




Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

 Contoh Kasus CYBER LAW dan Hukumnya :

Penyebaran Virus

Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat  internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. 
Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap. Penanggulangan: kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter
 (salah satu jejaring sosial) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang  mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. 
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang. Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Karakteristik Cybercrime :
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1.      Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
           Contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasusdeface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

http://cyberkelompok9.wordpress.com/2013/05/31/makalah-penerapan-cyberlaw-di-indonesia/



PRINSIP, CIRI-CIRI DAN SYARAT-SYARAT DALAM ETIKA PROFESI

Prinsip Etika Profesi :
1.       Etika profesi dan tanggung jawab dalam profesi
·         Terhadap pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasilnya
·         Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya
2.       Keadilan dalam etika profesi. Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya
3.       Otonomi dalam etika profesi. Prinsip ini menuntuk setiap professional memiliki dan diberi kebebasan menjalankan profesinya

Syarat-syarat suatu profesi dalam Etika Profesi :

·         Melibatkan kegiatan intelektual dan keterampilan
·         Menentukn baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik
·         Menggeluti suatu keahlian yang khusus
·         Mempunyai organisasi professional yang kuat dan solid
·         Mementingkan layanan diatas kepentingan dan keuntungan pribadi
·         Memerlukan persiapan professional yang alami dan bukan hanya sekedar latihan
·         Memerlukan pelatihan dalam jabatan yang berkesinambungan
·         Menjanjikan karis hidup lebih baik dan keanggotaan yang permanen

Ciri-Ciri Etika Kerja Profesional Sesuai Dengan Etika Profesi

1.       Cemerlang
Etika profesi menekankan seorang berlaku professional terhadap pekerjaannya dengan bekerja cemerlang  tidak akan bekerja dengan sembarangan. Kerja dan tugas kesehariannya tidak akan dianggap sebagai satu beban atau sebagai satu rutin yang membosankan. Kerja yang harus dilaksanakannya dengan bersungguh-sungguh tidak sekedar melepaskan batuk ditangga. Kinerja kerjanya akan selalu tinggi. Jika dia menemukan kesulitan saat melaksanakan tugasnya dia akan terus berusaha mencari jalan mengatasi atau memecahkan masalah itu. Untuk mencapai tingkat keunggulan, seorang karyawan itu harus ada disiplin diri. Mereka yang memiliki disiplin diri bias bekerja dengan baik dalam semua kondisi.
2.       Sikap Berinisiatif
Karyawan yang mmiliki sikap berinisiatif adalah mereka yang melakukan usaha atau sesuatu sebelum dipaksa oleh kondisi atau diperintahkan untuk melakukannya. Setiap karyawan memiliki kemampuan tersendiri dalam bidang-bidang yang mereka geluti. Misalnya dalam bidang bisnis karyawan akan berusaha untuk mengembangkan bisnis perusahaan dalam bidang-bidang baru seperti keluaran atau layanan yang baru. Etika profesi memberikan tuntutan agar profesional memiliki inisiatif dalam bekerja profesiona agar bisa menemukan inovasi.
3.       Niat
Professional yang menjunjung etika profesi selalu memiliki niat yang benar dan sesuai dengan profesinya. Orang yang tidak memiliki niat yang benar saat bekerja tidak akan bekerja dengan baik. Orang tersebut tidak akan memiliki komitmen terhadap pekerjaan yang dilakukannya. Banyak orang yang bekerja tetapi tidak paham atau mengerti mengapa mereka bekerja selain ingin menghidupi hidup.



ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI

Seorang profesional mampu membuat pertimbangan, dan menggunakan keterampilannya untuk mencapai hasil yang tepat dalam situasi yang orang awam tidak bias melakukannya.
Profesi member aturan bagaimana mereka menggunakan pengetahuannya dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Orang-orang professional atau merka yang memiliki profesi mengakui menggunakan pengetahuan keahlian, keterampilannya dan mengetahui bagaimana memberikan tanggung jawab terhadap masyarakat.

Salah satu contoh-contoh awal mengenai etika profesi, Sumpah Hipokrates, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah dokter Yunani kuno yang diberi gelar Bapak Ilmu Kedokteran. Beliau hidup dalam abad V sebelum masehi. Menurut para ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan muris-muridnya dan meneruskan semangat professional yang telah diwarisinya dari hipokrates. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sangat panjang, namun belum pernah ada dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekan dan tersebar sangat luas seperti pada saat ini. Jika sungguh benar pada zaman kita diwarnai suasana etis yang khusus, salah satunya adalah peranan dan dampak dari etika profesi ini.

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a)    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b)     Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c)     Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program  aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya



http://www.jaringankomputer.org/etika-profesi-dan-tanggung-jawab-profesi/